
Berang-berang sesekali dijumpai sebagai hewan peliharaan eksotik di Indonesia, namun sebelum membahas perawatannya, ada poin legalitas penting yang perlu dipahami lebih dulu oleh setiap pemilik atau calon pemilik.
Artikel ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Beberapa jenis berang-berang yang ditemukan di Indonesia — termasuk berang-berang cakar kecil (Aonyx cinereus) dan berang-berang licin (Lutrogale perspicillata) — termasuk kategori satwa dilindungi menurut hukum Indonesia (Permen LHK No. P.106/2018) dan juga masuk daftar CITES Appendix I, yang berarti perdagangan internasionalnya pada dasarnya dilarang.
Karena memelihara satwa dilindungi tanpa izin yang sesuai membawa konsekuensi hukum yang serius, kami sangat menyarankan menghubungi BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) setempat atau KSDAE untuk memastikan jenis dan status hukum berang-berang yang ada dalam perawatan Anda, atau untuk melaporkan/menyerahkan satwa dilindungi sebagaimana mestinya.
Informasi di bawah ini ditujukan untuk konteks yang sah — pusat penyelamatan dan rehabilitasi berizin, fasilitas konservasi resmi, atau referensi kedokteran hewan — bukan sebagai anjuran untuk memelihara berang-berang sebagai hewan peliharaan biasa.
Menolak makan lebih dari sehari, tiba-tiba lesu atau lemas, luka atau bengkak yang terlihat, kesulitan bernapas, muntah atau diare berulang, serta perubahan mendadak pada koordinasi atau gerakan — semuanya perlu dianggap sebagai kondisi mendesak.
Untuk berang-berang dalam perawatan yang sah, tim dokter eksotik kami dapat membantu pemeriksaan kesehatan, skrining parasit, dan panduan penanganan saat kunjungan ke rumah atau fasilitas — dengan tetap mengarahkan ke BKSDA/KSDAE untuk hal-hal terkait status hukum, izin, dan identifikasi spesies.
Tidak semua, tapi beberapa jenis yang paling umum dijumpai memang berstatus dilindungi. Identifikasi spesies yang akurat sebaiknya dikonfirmasi ke BKSDA/KSDAE, bukan berdasarkan asumsi.
Untuk keperluan tertentu (misalnya konservasi atau rehabilitasi), izin resmi dari otoritas terkait diperlukan. Ini di luar cakupan layanan medis kami dan harus diurus langsung dengan BKSDA/KSDAE.
Hubungi BKSDA setempat atau pusat penyelamatan satwa liar terdekat sesegera mungkin, alih-alih mencoba merawatnya sendiri di rumah.
Panduan legalitas dan perawatan dasar untuk tupai peliharaan.
Pelajari lebih lanjut →Tanda-tanda umum yang berlaku across hewan eksotik.
Pelajari lebih lanjut →Pemeriksaan dan konsultasi untuk hewan eksotik.
Pelajari lebih lanjut →Kirim pesan sekarang, dan tim kami akan membalas dalam hitungan menit.
Chat di WhatsAppCeritakan keluhan hewan peliharaan Anda ke dokter kami lewat WhatsApp — biasanya dibalas dalam hitungan menit, dan chat pertama tidak dikenakan biaya.
Chat WhatsApp (Gratis)